Cianjurekspres.net – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur masih menunggu keputusan KPU RI terkait kapan tahapan Pilkada 2020 dimulai kembali.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.
Dimana salah satu poinnya, memundurkan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 selama tiga bulan dari September ke Desember.
Baca Juga:Sebut Hari Pertama PSBB Lancar, Herman Pantau Perbatasan Cianjur Bareng Ade BarkahPentingnya Solidaritas Sosial di Tengah Pandemi
“Tanggalnya nanti ditetapkan oleh keputusan KPU RI kaitan hati pelaksanaan pemungutan suara dan kapan tahapan Pilkada dilanjutkan,” kata Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah kepada cianjurekspres.net, Kamis (7/5/2020).
Akibat Pandemi Covid-19, sejumlah tahapan Pilkada 2020 Cianjur ditunda. Seperti pemutakhiran data pemilih, verifikasi faktual calon perseorangan serta menunda masa kerja badan Adhoc.
“Karena sekarang KPU RI juga sedang mematangkan revisi PKPU dan menindaklanjuti Perppu itu, kami pelaksana di daerag tetap menunggu kaitan kelanjutan tahapan Pilkada,” tandas Selly.(Herry Febriyanto)