Cianjurekspres.net – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya sejak 22 April 2020 dinilai berhasil. Salah satunya pergerakan manusia hanya 30 persen baik di permukiman maupun di jalanan.
“Keberhasilan PSBB (Bandung Raya), (salah satunya) saya harap Bupati/Wali Kota bisa menurunkan pergerakan hingga (di angka) 30 persen, baik kepadatan di permukiman maupun di jalanan,” ujar Kang Emil sapaan akrabnya dalam pertemuan online dengan Bupati/Wali Kota yang menerapkan PSBB Bandung Raya dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (25/4/2020).
Adapun khusus pergerakan di jalan raya, warga atau kendaraan yang dibolehkan beraktivitas adalah yang sifatnya darurat dan memiliki izin tertulis, termasuk di antaranya pengecualian yang diatur dalam peraturan bupati/wali kota.
Dalam pertemuan online tersebut, Kang Emil dan kepala daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang juga sepakat bahwa warga tidak diperbolehkan keluar dari daerahnya.
Kang Emil pun meminta kepolisian untuk memperketat pintu masuk di wilayah perbatasan, termasuk jalan-jalan tikus.
“Mulai sekarang kita perketat penjagaan di perbatasan, tidak boleh ada warga yang masuk maupun keluar dari wilayahnya, kecuali dengan alasan yang jelas,” kata Kang Emil.
Emil juga menyampaikan tentang rencana pengajuan PSBB Provinsi alias PSBB non metropolitan selain PSBB metropolitan yakni Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya.
Menurut Kang Emil, PSBB provinsi ini bertujuan untuk menyekat proses administrasi yang panjang sehingga bisa menampung daerah-daerah non metropolitan dalam satu payung hukum yaitu provinsi.
“Karena proses PSBB ini ada administrasi yang panjang, sehingga kita bersepakat membuat satu payung hukum besar untuk menampung daerah yang non metropolitan. Jadi yang metropolitan lanjut terus PSBB-nya karena perilakunya berbeda dengan non metropolitan, (yang non metropolitan) maka nanti (hukum) kita payungi di PSBB Provinsi,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, apabila pemerintah pusat menyetujui usulan ini, maka status PSBB Provinsi ini bisa dipakai oleh daerah secara parsial maupun maksimal.
“Jadi nanti misalkan status PSBB ini dipakai (Kabupaten) Pangandaran secara maksimal atau parsial, bahkan tidak dipakai karena nihil kasus, itu tidak masalah,” tambah Kang Emil.