Sebelumnya, sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19, hanya 440 sektor usaha yang ditetapkan menerima insentif pajak.
Kini, jumlah penerima keringanan pajak diperluas menjadi 1.083 bidang usaha, termasuk perusahaan media massa.(fin/*)