Sesuai SEJA Nomor 02 Tahun 2020 tersebut sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI dapat bekerja dari rumah dan tidak diwajibkan bekerja di kantor serta dibebaskan dari absen kehadiran di kantor.
Dengan pengecualian untuk pejabat struktural tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya antara lain, Pejabat Eselon I, II dan III di Kejaksaan Agung.
Lalu, Pejabat Eselon II, III dan IV di Kejaksaan Tinggi, serta Pejabat Eselon III, IV dan V di Kejaksaan Negeri.
“Bagi pegawai yang dimungkinkan bekerja dari rumah, harus tetap berada di tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam kondisi mendesak untuk keperluan memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan dengan terlebih dahulu melaporkan kepada atasan masing-masing,” papar isi SEJA tersebut.(rls/*)