Cianjurekspres.net – DPRD Kabupaten Cianjur memutuskan untuk memundurkan jadwal Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2019 Plt Bupati Cianjur hingga 22 April 2020 mendatang.
“Schedule LKPJ diundur karena adanya Pandemi Covid-19. Sesuai surat instruksi dari Mendagri batas waktunya sampai 30 April 2020,” kata Wakil Ketua DPRD Cianjur, Wakil Ketua DPRD Cianjur, Muhamad Abdul Azis Sefudin saat dihubungi Cianjurekspres.net, Rabu (1/4/2020) malam.
Menurutnya, agenda sidang paripurna LKPJ diundur melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Cianjur yang digelar beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Ramaikan Politik Indonesia, Partai Gelora Daftar Online ke KemenkumhamTim Gabungan Cek Suhu Badan di Perbatasan Cianjur-Bogor
“Diputuskan (Sidang Paripurna LKPJ) tanggal 22 April 2020 untuk penyampaian nota pengantar. Pansus (Panitia Khusus) sampai dengan tanggal 4 Mei 2020,” tandas Abdul Azis.
Selain memutuskan soal pengunduran sidang paripurna LKPJ Plt Bupati Cianjur, Bamus DPRD juga membahas soal realokasi anggaran terkait penanganan pandemik Covid-19.
“Realokasi lagi dibahas sama Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Dari dewan sudah direalokasikan sekitar Rp2 miliar, dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) belum disampaikan hasilnya seperti apa,” ungkap Abdul Azis.
Ditegaskan Azis, soal realokasi anggaran untuk penanganam Covid-19 harus dikaji dengan matang.
“Kalau saya lihat sudah ada upaya untuk itu dan sedang dikaji. Karena kebijakan ini harus dikaji dengan matang,” pungkasnya.(Herry Febriyanto)