Cianjurekspres.net – Koalisi Masyarakat Cianjur mengecam pelaku hate speech (ucapan kebencian-baca) kepada aparat dan masyarakat yang tengah melakukan Apel Bersama Penanganan Wabah Corona di Lapang Mako Brimob, Cipanas, Kabupaten Cianjur pada 24 Maret 2020 lalu.
Saat aparat gabungan yang terdiri dari Polres Cianjur, Kodim 0608 Cianjur, Batalyon B Pelopor Brimob Cipanas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Dinas Kesehatan, DPRD Kabupaten Cianjur, perwakilan instansi terkait, dan perwakilan elemen masyarakat menggelar apel melaksanakan apel bersama, Saudara Cecep Muhammad Wahyudin melintas di lokasi.
Koordinator Koalisi Masyarakat Cianjur, Bram Adhiguna, mengatakan, ia kemudian merekam video dari dalam mobil yang berisi suara komentar berupa caci-maki dan kata-kata kasar. Cacian tersebut ditujukan kepada aparat dari pusat hingga daerah.
“Padahal, acara tersebut bukan untuk hura-hura, justru dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona yang diawali dengan penyemprotan cairan disinfektan di wilayah utara, yang meliputi Kecamatan Cipanas, Kecamatan Pacet dan Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada hari yang sama,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Selasa (31/3/2020).
Pencegahan penyebaran Virus Corona ini, kata Bram, merupakan program global yang dilakukan di seluruh negara setelah badan kesehatan dunia (WHO) menetapkan status pandemi. Bahkan upaya pencegahan di Indonesia dilakukan di seluruh daerah hingga tingkat RT dan RW.
“Dari hasil penelaahan Koalisi Masyarakat Cianjur, video (berisi hate speech) yang kemudian viral di media sosial itu menunjukkan bahwa Saudara Cecep Muhammad Wahyudin terkesan ingin membenturkan masyarakat dengan aparat,” ungkapnya.
Meskipun setelah video (berisi hate speech) tersebut viral, lanjut dia, saudara Cecep Muhammad Wahyudin kembali membuat video berisi permintaan maaf dan mengakui kesalahannya yang diunggah di Fanpage Facebook “Sahabat Muda Dokter Cecep”.
Terkait hal ini, Koalisi Masyarakat Cianjur menyatakan mengecam Cecep Muhammad Wahyudin yang telah melakukan hate speech kepada gabungan aparat, perwakilan instansi, dan perwakilan elemen masyarakat.
Mendesak pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Cianjur memproses tindak pidana hate speech yang dilakukan Cecep Muhammad Wahyudin karena meskipun sudah meminta maaf, proses hukum harus tetap dilakukan. “Menuntut Cecep Muhammad Wahyudin meminta maaf kepada gabungan aparat, perwakilan instansi, dan perwakilan elemen masyarakat secara langsung melalui media massa,” ungkapnya.