Cianjurekspres.net, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat menyampaikan, ada tiga cara agar debitur diberikan relaksasi kredit oleh bank/leasing.
Pertama, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
“Kemudian, bank/leasing akan melakukan assesment terhadap debitur, apakah ia termasuk yang terdampak Covid-19 (Coronavirus Diasease) langsung atau tidak langsung, dilihat juga dari historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing, red),” ucap Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).
BACA: Jangan Khawatir Ditarik Debt Collector
Terakhir, bank/leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing.
“Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait,” tutupnya.(Nida Khairiyyah/**)