CIANJUR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur ternyata saat ini menampung 853 orang narapidana. Jumlah ini melebihi kapasitas yang seharusnya hanya untuk 355 orang.
“Sebagian besar pidana umum, dan sebagian narkotika. Sebenarnya kita juga perlu pembangunan ulang atau perubahan sistem hukuman, karena sudah over capacity (kelebihan kapasitas-red),” jelas Kasi Binadik Lapas kelas II B Cianjur, Yulius Jumhertantono kepada wartawan dalam Teleconference Media Gathering dengan tema “Kolaborasi Dukung Resolusi Pemasyarakatan 2020” di Ruang Rapat Kalapas, Lapas Cianjur, Kamis (27/2/2020).
Menurutnya, pembangunan ulang dan perubahan sistem hukuman akibat kelebihan kapasitas menjadi resolusi Lapas Kelas II B Cianjur di tahun 2020.
Diantaranya, jelas Julius, hak integrasi melalui Crash Program kepada 853 narapidana. Yaitu target Pembebasan Bersyarat 134 orang, Asimilasi kerja sosial 38 orang dan usulan Cuti Menjelang Bebas sebanyak 5 orang. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp3,5 juta.
“Dengan harapan, resolusi ini dapat dicapai dengan dukungan semua pihak, terutama media,” tuturnya.(rid/hyt)