Polisi Tetapkan BJM Tersangka Kasus Penipuan WO di Cianjur

Polisi Tetapkan BJM Tersangka Kasus Penipuan WO di Cianjur
0 Komentar

CIANJUR – Polisi menetapkan BJM (27) sebagai tersangka dalam kasus penipuan Wedding Organizer (WO).
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany mengatakan, BJM melakukan aksinya sendiri. Namun pihaknya masih menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan tersebut.
“Kami telah mengamankan BJM sebagai tersangka ini, tapi kami masih selidiki siapa-siapa saja yang terlibat, apakah ada pihak ketiga atau tidak,” katanya kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Kamis (20/2/2020).
Niki mengungkapkan, pada saat penangkapan kasus penipuan W.O tersebut bersama tim khusus pada 16 Februari 2020 lalu, didapati dua pelaku yaitu BJM dengan suaminya A (34).
“Masih terus kami dalami dan kumpulkan barang bukti. Kami juga berharap yang merasa dirugikan agar segera melapor ke posko yang sudah disediakan. Sebab sampai saat ini jumlah pelapor masih dua orang,” ucapnya di Mapolres Cianjur.
Niki menambahkan modus tersangka melakukan aksi tersebut adalah dengan mengiming-imingi diskon jasa wedding organizer hingga 20%. Namun korban merasa dirugikan karena uang yang sudah ditransfer tidak terealisasikan sesuai perjanjian.
Diungkapkan Niki, berdasarkan keterangan dari korban, Pemilik WO, BJM, telah menerima transferan uang Rp15 juta hingga Rp120 juta.
Namun saat ini, BJM tengah hamil 8,5 bulan dan belum dilakukan penahanan atas dasar kemanusiaan berdasarkan pasal 21 dengan adanya pasal subjektif dan objektif.
“Kami tidak melakukan penahanan karena tersangka sedang hamil delapan bulan setengah, sesuai pasal KUHP 21 adanya pasal subjektif dan objektif, dapat ditahan tapi dengan alasan tertentu dan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya.(rid/hyt)

0 Komentar