Sementara itu, Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan, rencana detail tata ruang merupakan bagian dari OSS merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan investasi.
”Rencana detail tata ruang merupakan dari sistem OSS, izin lokasi bisa langsung diterbitkan pada daerah yang telah memiliki RDTR pada tahun 2019, Kementerian ATR juga telah melakukan percepatan penyusunan RDTR di 57 lokasi yang merupakan daerah dengan tujuan daerah investasi tertinggi yg mendapatkan bantuan teknis penyusunan RDTR pada tahun 2019,” kata Himawan.
Kian strategisnya Perda RDTR OSS bagi Pemda, Himawan berharap seluruh Pemda dapat bekerjasama untuk segera menyelesaikan Perdanya hingga Bulan Mei 2020. RDTR OSS menjadi suatu hal yang harus diselesaikan Perdanya pada bulan Mei 2020.
”Untuk mendukung target tersebut maka sangat dibutuhkan kerjasama Bapak dan Ibu serta anggota dewan dalam percepatan penetapan RDTR. Di sisi lain, Kami terus berbenah untuk meningkatkan kualitas rencana tata ruang dan juga upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap rencana tata ruang,” imbuhnya.
Guna pemenuhan kebutuhan investasi sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024, Pemerintah telah mengantisipasi dengan memberikan kemudahan dalam proses perizinan berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/OSS.
Salah satu bentuk kemudahan investasi di daerah melalui penyederhanaan pemberian izin pemanfaatan ruang. Namun demikian untuk penyederhanaan ini perlu didukung dengan ketersediaan RDTR OSS. Perda RDTR yang termasuk dalam target peningkatan investasi di daerah dalam upaya mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional.
”Dalam forum saat ini, difokuskan pada penetapan Perda RDTR pada 57 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi yang termasuk dalam target peningkatan investasi di daerah dalam upaya mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Hadi.
Sementara itu Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, penyelenggaraan Rakorpusda sebagai upaya sinkronisasi urusan pemerintahan di bidang penataan ruang yaitu dalam rangka mewujudkan kemudahan investasi di daerah melalui penerapan pelayanan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik.
”Hal ini diperlukan karena adanya dokumen legalitas sebagai payung hukum yang menjadi dasar tempat lokasi usaha dan atau kegiatan dalam penerbitan inovasi yaitu berupa RDTR Kabupaten/Kota dalam bentuk digital atau disebut RDTR OSS,” kata Hudori