CIANJUR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan meninggalnya Ipda Erwin Yuda Wildani, Rabu (12/2/2020).
Tiga dari lima saksi yang dihadirkan merupakan rekan almarhum Ipda Erwin yang ikut menjadi korban. Diantaranya Briptu Fransiskus Aris Simbolon, Briptu Muhammad Yudi Muslim dan Briptu Anif Endaryanto Pratama.
Seperti diketahui, luka bakar yang diderita almarhum Erwin sekitar 70 persen, Yudi Muslim dan FA Simbolon yang ditangani di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, memiliki luka bakar 40 persen serta Anif Endaryanto Pratama yang ditangani di RS Polri Sartika Asih Bandung mengalami luka bakar sembilan persen.
Baca Juga:Meski Sederhana, Pawai Barongsai Meriahkan Cap Go Meh di CianjurPaslon Independen HaDe Bakal Serahkan Syarat Dukungan 19 Februari 2020
Menurut keterangan salah satu saksi korban, Briptu Fransiskus Aris Simbolon, mengatakan, ia tidak begitu jelas melihat secara pasti perlakuan kelima terdakwa yang menyebabkan dirinya bersama tiga korban lainnya bisa terbakar.
“Saya kurang begitu melihat bagaimana aksi pada saat pelemparan bensin, termasuk juga membakar ban dan membawa api dan lain sebagainya,”ungkapnya saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sebagai saksi korban, pada saat aksi tersebut ia hanya bertugas untuk mengamankan.
Ia menuturkan akan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Terlepas dari hal itu, Fransiskus juga sudah memaafkan para kelima terdakwa atas apa yang sudah terjadi pada Agustus lalu.
“Saya hanya bisa menyerahkan dan mengikuti proses hukum. Lebih dari itu, saya juga sudah memaafkan atas semua kejadian pada Agustus lalu,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum kelima terdakwa , Iwan Permana mengatakan siap menerima keterangan dari para saksi yang dihadirkan JPU. Iwan berharap, keterangan para saksi akan meringankan dakwaan kelima terdakwa.
Saat ini, iapun tetap membangun komunikasi dan memberikan arahan kepada para terdakwa agar tetap sabar menanti putusan hakim.
Baca Juga:Gayung Bersambut, Tb Mulyana Menyayangkan Pemasangan Atribut Pilkada di PohonNasib P3K di Cianjur Tak Jelas, Komisi A: Pemerintah Pusat Jangan Seenaknya Bikin Aturan
“Ya kita dengan para saksi korban juga tidak ada apa-apa, bahkan sidang berlangsung secara damai. Di luar persidangan kita maaf-maafan, tetap saya terima apapun keterangannya. Saya juga tetap membangun komunikasi dengan kelima terdakwa ini, supaya mereka lebih kuat lagi mentalnya dan lebih sabar lagi,”tuturnya.