Terungkap!, Begini Kronologis SR Cabuli SA Warga Naringgul Cianjur

Terungkap!, Begini Kronologis SR Cabuli SA Warga Naringgul Cianjur
Polres Cianjur mengungkap kronologis kasus pencabulan dengan tersangka SR (57) terhadap korbannya yang masih dibawah umur SA (15) warga Kampung Cikareo, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur.(Rida R Azizah/cianjurekspres.net)
0 Komentar

CIANJUR – Polres Cianjur mengungkap kronologis kasus pencabulan dengan tersangka SR (57) terhadap korbannya yang masih dibawah umur SA (15) warga Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur.
Tersangka SR mengaku sudah membawa kabur korban selama empat tahun sejak tahun 2016, dimana pada saat itu korban masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas II Sekolah Dasar. Hingga akhirnya tersangka diringkus polisi.
Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana mengatakan, aksi bejat tersangka berawal dari niatnya meminta korban untuk memijit, karena sebelumnya sudah beberapa kali meminta hal serupa.
“Jadi sudah empat kali minta dipijit, awalnya pelaku tidak melakukan apa-apa. Kelima kalinya, baru pelaku melakukan aksinya. Pada saat itu, orang tua korban melakukan pelaporan ke Polsek Naringgul,” tuturnya kepada awak media di Mapolres Cianjur, Selasa (28/1/2020).
Jaka menambahkan, korban sempat dibawa ke luar kota selama empat tahun lamanya oleh tersangka. Lalu pada Kamis (23/01/2020) pukul 13.00 pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di rumahnya. Polisi pun langsung meringkus pelaku.
“Informasinya korban selama empat tahun itu dibawa ke luar kota antara Garut dan Bandung. Ketika pada saat penangkapan itu, dia kembali ke rumahnya di Naringgul,” tuturnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany mengaku kesulitan untuk menangani kasus tersebut selama empat tahun. Sehingga banyak hal yang tidak bisa dilacak oleh polisi.
“Ini kalau dilihat dari kasus ini pendidikan kurang dan ekonomi lemah, dan tadi berdasarkan informasi tersangka, dia ini sebagai buruh tani. Disana tidak ada alat komunikasi sekali pun dan ini menjadi kendala buat kami, karena tidak ada nomor handphone atau yang lainnya yang bisa dilacak,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka SR dikenai Pasal 332 ayat 1,2,2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 sampai dengan 9 tahun. Lalu Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002.(rid/hyt)

0 Komentar