Sekjen KIPP: Petahana Berpotensi Gunakan Program Pemerintah untuk Kampanye

Sekjen KIPP: Petahana Berpotensi Gunakan Program Pemerintah untuk Kampanye
Ngobrol Politik (Ngopi) bertemakan "Sejauh mana persiapan penyelenggaran dalam Pilkada 2020 dan bagaimana peran pemantau/masyarakat dalam pilkada" yang digelar KIPP Jawa Barat di Cianjur, Rabu (22/1/2020).(Herry Febriyanto/cianjurekspres.net)
0 Komentar

CIANJUR – Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta menegaskan, potensi petahana menggunakan program pemerintah pusat dan daerah untuk kampanye di Pilkada 2020 selalu ada.
“Artinya potensial, sehingga perlu juga kita memikirkan semacam terjadinya mitigasi pelanggaran. Mitigasi berupa sosialisasi kepada pemda atau incumbent misalnya atau pejabat, diajak diskusi bisa oleh masyarakat sipil dan penyelenggara Pemilu dan Bawaslu,” katanya kepada Cianjur Ekspres usai menghadiri kegiatan Ngobrol Politik (Ngopi) bertemakan “Sejauh mana persiapan penyelenggaran dalam Pilkada 2020 dan bagaimana peran pemantau/masyarakat dalam pilkada” yang digelar KIPP Jawa Barat di Cianjur, Rabu (22/1/2020).
Tetapi, lanjut Suminta, itu tidak menjamin juga dan bisa saja terjadi. Sehingga perlu dibuat kisi-kisi dari kelompok masyarakat sipil, Bawaslu dan KPU untuk mencegah potensi tersebut.
Salah satunya aturan main Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kemendagri bersama-sama dengan Bawaslu di Pilkada 2020 membuat sesuatu yang lebih terinci tentang apa yang boleh dan tidak boleh.
“Misal tentang penggunaan anggaran, apa yang boleh dan tidak boleh, harus akuntabel untuk seluruh kepentingan masyarakat. Bagaimana tidak jatuh kepada kelompok-kelompok yang kemudian merubah pilihan-pilihan atau kelompok,” katanya.
“Dalam berbagai pengalaman kami, hampir mungkin sampai 90 persen laporan masyarakat terkait petahana yang diduga menggunakan sumber daya negara untuk melakukan itu. Artinya, kalau pelaporan masyarakat seperti itu kita menduga memang benar potensinya sangat besar,” sambungnya.
Baca Juga: Herman Daftar ke PDIP, KIPP: Jangan Ketakutan oleh Lawan Politik
Hanya saja, jelas Suminta, dalam hal penegakkan hukum biasanya agak sulit juga karena berhubungan dengan kewenangan yang melekat pada petahana. Sementara sekarang, petahana tidak seperti dulu, harus mengundurkan diri sejak pencalonan karena sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.
“Cianjur punya pengalaman, dari pengalaman itu harus menjadi sebuah titik fokus pengawasan khususnya dari Jabar untuk mensupervisi Bawaslu Cianjur untuk lebih ketat hal itu. Tugas Bawaslu bukan untuk mencari orang salah, tetapi untuk meyakinkan bahwa itu tidak terjadi. Tetapi kalau itu sudah terjadi, maka Bawaslu harus mengatakan memang terjadi dan mereka memang melakukan sesuatu sampai muncul kesimpulan atau keputusan. Jadi dengan adanya sebuah pola yang pernah terjadi, maka ini menjadi warning dan momentum untuk semua pihak bagaimana mencegah hal itu tidak terjadi,” tandasnya.

0 Komentar