Sekjen KIPP: Petahana Berpotensi Gunakan Program Pemerintah untuk Kampanye

Sekjen KIPP: Petahana Berpotensi Gunakan Program Pemerintah untuk Kampanye
Ngobrol Politik (Ngopi) bertemakan "Sejauh mana persiapan penyelenggaran dalam Pilkada 2020 dan bagaimana peran pemantau/masyarakat dalam pilkada" yang digelar KIPP Jawa Barat di Cianjur, Rabu (22/1/2020).(Herry Febriyanto/cianjurekspres.net)
0 Komentar

Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah Dahlan menegaskan, pihaknya fokus untuk mencegah terjadinya aspek desain kebijakan daerah yang potensial dipakai sumber modal politik oleh petahana (incumbent) di Pilkada 2020. Diantaranya, dana hibah, bedah rumah dan bantuan langsung ke pihak terkait.
“Program populis dalam bentuk hibah. Konten program hibah, program populis seperti pemberian bedah rumah, bantuan langsung ke pihak terkait. Sudah program populis ditambah ruang diskresi, aturan ada di kebijakan kepala daerah. Kerawanan itu terjadi terutama kalau incumbent maju,” katanya.
Abdullah menjelaskan, jika hal itu terjadi di tahapan kampanye maka akan menjadi bagian dari tugas Bawaslu untuk menindaknya.
“Substansinya, bentuk program, kebijakan pemerintah yang sumber dana dari pemerintah tidak boleh untuk membangun keterpilihan tadi. Kalau dia belum calon, maka tidak boleh menjadikan program pemerintah formal secara pribadi,” katanya.
Menurutnya, fungsi pengawasan Bawaslu pencegahan dengan pemetaan potensi kebijakan yang rawan dipakai struktur birokrasi di internal ASN, camat dan kepala desa.
“Di Cianjur tidak menutupkemungkinan ada potensi, menjadi penting kenapa pencegahan di awal, bahwa hal tersebut dilarang,” tandas Abdullah.
Hadir juga dalam kegiatan “Ngopi” tersebut Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok, Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah, Ketua Bawaslu Cianjur Usep Agus Zawari, Ketua KIPP Jabar Irhan Ari Muhammad dan peserta diskusi lainnya.(hyt)

0 Komentar