BANDUNG – Mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa menjalani persidangan perdana perihal perkara dugaan suap yang menjeratnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (13/1/2020).
Persidangan beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi itu, diketahui Iwa telah menerima uang sebesar Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama, yang diberikan melalui Satriadi, Neneng Rahmi Nurlaili, Henri Lincoln, Soleman, dan Waras Wasisto.
“Pemberian tersebut diberikan agar terdakwa mempercepat keluarnya persetujuan substansi dari Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang, juga pengurusan RDTR Wilayah Pengembangan I dan IV, serta II dan III proyek pembangunan Meikarta,” beber Jaksa Penuntut Umum KPK, Yadyn.
Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Iwa sendiri tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan penuntut umum, sehingga persidangan bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. JPU KPK berencana memanggil 30 saksi yang berkaitan dengan perkara ini.
Usai persidangan, Iwa yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye tak banyak bicara saat dikonfirmasi oleh awak media terkait perkara yang menjeratnya. Iwa bakal kembali menjalani persidangan pada Senin (20/1/2020) mendatang. (nik)