JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengakui menandatangani surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku untuk menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.
“Jadi, tak ada yang salah dengan keputusan PDIP mengajukan PAW karena wafatnya Almarhum Nazaruddin Kiemas,” kata Hasto di sela Rakernas I PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (12/1/2020) dilansir fin.co.id.
Menurutnya, sebagai sekretaris jenderal sudah sewajarnya menandatangani surat ke KPU untuk pengajuan setiap PAW.
“Itu adalah sah atau legal. Itu merupakan bagian dari kedaulatan partai politik,” kata Hasto.
Dia menjelaskan, keputusan PAW hanya dilakukan satu kali. Dan tidak mungkin berulang hingga tiga kali.
“Jadi keputusan hanya satu kali. Keputusan PAW diputuskan satu kali. Surat menyurat itu legal formalnya memang seperti itu,” jelasnya.
Pengajuan itu disampaikan ke KPU. Dan pada tanggal 7 Januari 2020, KPU menolak permohonan tersebut. Ditegaskan Hasto, PDIP menghormati putusan itu.
Baca Juga: Pengamat: Kasus WS Pintu Masuk
“Kami juga hormati, kami ini taat pada hukum. Kami ini dididik untuk setia pada jalan hukum tersebut, bahkan ketika kantor partai diserang pun kami memilih jalan hukum,” katanya.
Oleh karena itu, PDIP tak bertanggung jawab apabila ada pihak-pihak yang kemudian melakukan negosiasi dalam pengajuan PAW.
“Partai akan memberikan tindakan sesuai dengan instruksi Ketua Umum dan juga peraturan partai sebagaimana terus kami lakukan,” tegasnya.
Hasto juga mengatakan jika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan komersialisasi atas legalitas PAW yang dilakukan berdasarkan putusan hasil uji materi ke MA dan juga fatwa MA, maka sudah pasti pihak tersebut melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
“Itu yang seharusnya menjadi fokus mengapa itu terjadi,” jelasnya.
Diapun mengatakan siap untuk menghadapi KPK untuk memberi keterangan terkait masalah tersebut.
“Kami beberapa kali berdialog ketika kami mengundang KPK ya KPK datang membahas bagaimana membangun sebuah sistem keuangan partai yang transparan, yang baik. Ketika KPK mengundang kami pun, saya akan datang,” katanya.
Menurut dia, kesiapannya untuk memenuhi panggilan KPK merupakan tanggung jawab sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum.