CIANJUR – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, M. Isnaeni menegaskan kinerja Tim Teknis Daerah Otonomi Baru bentukan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman masih belum mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan untuk pemekaran Cianjur Selatan dan Utara alias ‘Nol’.
“Tinggal persyaratan, nol belum dibikin. Baru tahap pembentukan tim teknis yang dibikin Plt Bupati Cianjur. Ketuanya Sekda dan Sekretarisnya Kabag Pemerintahan,” tandas Isnaeni kepada cianjurekspres.net usai menghadiri sosialisasi pengembangan daerah Cianjur 2019 di Aula Bappeda Kabupaten Cianjur, Senin (23/12/2019).
Menurutnya, Cianjur Selatan dan Utara sama-sama mengajukan proses pemekaran dan sudah dibahas di DPRD dengan membentuk panitia khusus (Pansus).
“Kita sudah masukkan dalam RPJMD tentang proses pemekaran Cisel. Bahkan dianggarkan dalam APBD Perubahan dan APBD 2020,” kata Isnaeni.
Maksudnya apa?, agar tim teknis bentukan Pemkab Cianjur segera melakukan tahapan persyaratan apa saja yang harus dilakukan kabupaten.
Salah satunya, harus ada persetujuan ditingkat Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dituangkan dalam berita acara.
“Januari 2020 akan dilakukan itu, setelah itu dibawa ke tingkat kabupaten untuk persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Cianjur. Setelah itu ke provinsi yang sudah menyambut baik,” tutur Isnaeni.
Lebih lanjut Isnaeni menjelaskan, Komisi A meminta dan menunggu rundown road map tahapan yang akan dilakukan Tim Teknis DOB Pemkab Cianjur.
“Plt Bupati Cianjur sekarang sangat menyambut baik (pemekaran-red), kita apresiasi untuk hal itu,” katanya.
Sekretaris Tim Teknis DOB Kabupaten Cianjur, Muzani Saleh menjelaskan, sosialisasi pengembangan Cianjur 2019 untuk mengetahui apa saja persyaratan yang kurang dan belum dilaksanakan.
“Ini (sosialisasi-red) sudah masuk tahapan. Selanjutnya kita koordinasi dengan Komisi A. Tindak lanjutnya kami khusus menyampaikan hal ini ke Sekda sebagai Ketua Tim Teknis DOB,” katanya.
Diungkapkan Muzani, road map (peta jalan-red) pemekaran akan dilakukan bertahap. Langkah awal dengan mengumpulkan data-data ke desa dan masyarakat Cianjur Selaran serta Utara mulai Januari 2020.
“Kami pihak eksekutif akan terus koordinasi dengan pihak legislatif,” ujar Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cianjur tersebut.
Sementara itu Penasehat Paguyuban Masyarakat Cianjur Kidul (PMCK) Suryaman Anang menjelaskan, pemekaran Cianjur Kidul sudah berjalan sejak tahun 90-an dan Provinsi Jawa Barat mengagendakan persiapan rencana pemekaran termasuk menyiapkan beberapa kajian.