Kebebasan Mengakses Media Termasuk HAM

Kebebasan Mengakses Media Termasuk HAM
0 Komentar

CIANJUR – Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia diperingati setiap 10 Desember tiap tahunnya. Hari HAM sedunia ini pertama kali diperingati pada 1948 silam atau 70 tahun yang lalu. 

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengajak segenap manusia untuk terus menegakkan keadilan dan kesetaraan. PBB menilai peringatan pertama hari HAM pada 1948 merupakan tonggak sejarah akan peringatan bahwa ada hak-hak dalam diri manusia yang tidak bisa dicabut.

Sejumlah tanggapan dan harapan muncul dari beberapa kalangan aktivis dan dosen Cianjur untuk sama-sama memperingati hari Hak Asasi Manusia Internasional.

Baca Juga:Bebas Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga Akhir TahunAkses Keuangan Penuhi Target 90,9 Persen

Seiring berkembangnya zaman pengertian HAM pun  mulai meluas. Menurut Kepala Program Studi Jurnalistik Fikom Universitas Putera Indonesia (UNPI) Cianjur, Endrian ada beberapa hak-hak asasi manusia yang belum dipahami betul oleh masyarakat pada umumnya. Contohnya dengan kebebasan mengakses mediapun sudah termasuk HAM.

“Internet dan sosial media contohnya. Ini masuk ke dalam hak asasi untuk mendapatkan informasi. Kebanyakan orang tahu HAM itu hanya sekedar kalau ada pelanggaran saja,” ujarnya kepada cianjurekspres.net, Selasa (10/12/2019).

Endrian mengatakan bahwa perkembangan HAM di Indonesia saat ini masih berkaitan dengan kepentingan-kepentingan politik.

Dirinya menjelaskan bagaimana saat ini sebuah informasi masih ada batasannya. Padahal, mengakses suatu informasi merupakan bagian dari hak asasi setiap manusia.

“Contoh kemarin ketika Pilpres, akses internet ditutup. Sebaiknya jangan sampai membatasi, karena itu hak pribadi. Lagi pula masyarakat juga bisa memahami itu hoax atau bukan,” paparnya.

Terkait informasi dan segala pemberitaan yang bersifat hoax atau tidak benar, tidak bisa dipungkiri bahwa disamping kemudahannya, akan selalu ada sisi negatif yang ditimbulkan jika tidak bisa memfilter setiap informasi yang masuk.

Namun Endrian menegaskan bahwa masyarakat sudah dapat memahami dengan beragam teknik digital forensik.

Baca Juga:Kehilangan PAD Miliaran Rupiah, Bappenda Cianjur Tertibkan Reklame IlegalIni Alasan Forum RW/RT Soal Herman Didaulat Jadi ‘Bapak Pemekaran Cisel’

Sebagai bagian dari masyarakat, untuk dapat menegakkan HAM di Indonesia, Endrian berharap negara tidak lagi seenaknya menutup akses informasi, terlebih jika itu berhubungan dengan adanya kepentingan-kepentingan elit tertentu.

“Harapannya ya semoga tidak ada lagi kesulitan untuk mendapatkan informasi. Apalagi kalau ada kepentingan tertentu.” katanya.

Pembatasan akses informasi tersebut dijelaskan Endrian disebabkan banyaknya orang yang memviralkan suatu berita yang tidak jelas, padahal masyarakat akan memahami hal tersebut dengan sendirinya.

0 Komentar