Suryadman pun bersama enam orang lainnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius serta lima orang pihak swasta masing-masing Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
Sebulan kemudian tepatnya pada tanggal 6 Oktober 2019, KPK menangkap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Dalam OTT, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan kepada Agung, kemudian diamankan dari kamarnya.
KPK pun menetapkan Agung bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara, yaitu Raden Syahril orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri, serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari dan Hendra Wijaya Sale.
Pada tanggal 14 Oktober 2019, giliran Bupati Indramayu Supendi yang terjaring OTT. Dalam OTT, KPK juga mengamankan uang Rp100 juta dari Supendi yang berasal dari Kepala Desa Bongas Kadir dan Rp50 juta lainnya yang direncanakan akan digunakan untuk membayar gadai sawah.
KPK pun menetapkan Supendi bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada tahun 2019, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa AS dari unsur swasta.
Selang sehari, 15 Oktober 2019, KPK menciduk Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin. KPK kemudian menetapkan Dzulmi sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan OTT di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada hari Selasa (15/10). Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret—Juni 2019. Pada tanggal 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.