Sembilan Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

Sembilan Kepala Daerah Terjaring OTT KPK
Sampai awal Desember 2019, tercatat sembilan kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
0 Komentar

Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
Selalu Ingatkan
Terkait dengan banyaknya kepala daerah yang ditangkap, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan lembaganya tidak akan lelah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, satuan kerja perangkat daerah, inspektorat daerah, pihak rekanan pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan dan/atau pengerjaan proyek di daerahnya untuk menjalankan semua proses dengan cara-cara yang benar dan berintegritas.
Menurut dia, paktik kotor seperti korupsi dalam pengadaan sudah dapat dipastikan akan merusak upaya pemerintah dalam pembangunan yang merata di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah pernah menyebut bahwa OTT tidak disukai oleh pejabat korup karena sifatnya yang seketika terjadi tanpa bisa diperkirakan oleh mereka. Bahkan, penyidikan hingga persidangan juga cepat dan terukur.
“Kesempatan menghilangkan atau mengaburkan bukti juga lebih sulit,” ucap Febri.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah KPK masih bisa melakukan OTT pascapemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, setelah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 per 17 Oktober 2019, KPK belum lagi melakukan OTT sampai saat ini.
Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan bahwa kegiatan penindakan di KPK masih berjalan sampai saat ini berdasarkan Pasal 69 D UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Pasal 69 D itu ‘kan menegaskan bahwa kami sebelum ada dewan pengawas masih pakai UU lama. Jadi, kalau sampai hari ini belum ada OTT bukan berarti kami tidak kerja, hari ini kami masih melakukan penyelidikan, target-target baru. Penyelidikan, orang baru, target baru itu masih jalan. Akan tetapi, kalau belum ketemu, ya, memang belum ketemu,” ujar Saut di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (6/12).
Dalam Pasal 69 D berbunyi bahwa sebelum dewan pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum undang-undang ini diubah.
Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

0 Komentar