JAKARTA – Sampai awal Desember 2019, tercatat sembilan kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK sempat merilis data per 7 Oktober 2019 bahwa terdapat tujuh kepala daerah yang ditangkap sejak Januari 2019. Namun, setelah itu tercatat dua kepala daerah lagi yang diciduk lembaga antirasuah tersebut.
Pada tanggal 23 Januari 2019, KPK menangkap Bupati Mesuji Khamami. Saat itu, KPK turut mengamankan uang sebesar Rp1,28 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang dimasukkan ke dalam kardus air mineral.
KPK pun mengumumkan Khamami bersama empat tersangka lainnya, yakni Taufik Hidayat dari unsur swasta yang juga adik dari Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Lampung, sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Wawan Suhendra, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secillia Putri Sibron Azis, dan Kardinal dari swasta.
Khamami menerima suap senilai Rp1,58 miliar sebagai fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Sibron melalui Wawan.
Pada tanggal 5 September 2019, Khamami pun telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung atas perkara fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
Selanjutnya, pada tanggal 30 April 2019, giliran Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip yang ditangkap. KPK saat itu turut mengamankan barang mewah dengan nilai total Rp513.855.000,00.
Barang-barang mewah yang diamankan, yakni handbag channel senilai Rp97.360.000,00, tas Balenciaga Rp32.995.000,00, jam tangan Rolex Rp224.500.000,00, anting berlian Adelle Rp32.075.000,00, dan cincin berlian Adelle Rp76.925.000,00. Selain itu, juga diamankan uang tunai sebesar Rp50 juta.
Baca Juga: DPMPTSP Cianjur Didatangi KPK
KPK kemudian menetapkan Sri bersama Benhur Lalenoh seorang tim sukses dari Bupati dan juga pengusaha dan Bernard Hanafi Kalalo seorang pengusaha sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Sri pun telah dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/11).
Kepala daerah ketiga yang ditangkap adalah Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun pada tanggal 10 Juli 2019. Dari sebuah tas di rumah Nurdin, KPK turut mengamankan uang sejumlah 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132.610.000,00.