Menurutnya, meskipun Sigit masih berusia relatif muda, profesionalitasnya tidak diragukan untuk memimpin Bareskrim. Bambang juga menganggap rekam jejak Sigit telah memperlihatkan bahwa Sigit layak untuk menduduki jabatan ini.
Bamsoet berharap dengan pengisian posisi Kabareskrim, berbagai proses penegakan hukum, penyelidikan, maupun penyidikan yang ditangani Bareskrim dapat kembali berjalan dengan baik.
Permasalahan tentang adanya pihak-pihak yang menjadikan hukum sebagai barang dagangan, menurutnya juga perlu diberantas.
Hukum harus dijadikan sebagai panglima untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Politikus Partai Golkar ini pun berharap Sigit dapat meningkatkan kerja sama antara Bareskrim Polri dengan penegak hukum dan para pemangku kepentingan lainnya.
Sementara Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menyoroti tentang janji Kapolri dalam menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap berharap Sigit dapat mengungkap kasus tersebut. Menurutnya kasus penyerangan Novel merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian publik dan harus segera diselesaikan.
Selain kasus Novel, ia juga mengharapkan Sigit dapat mengungkap kasus teror yang menimpa para pimpinan KPK lainnya.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mempercayai profesionalisme Sigit dan meyakini bahwa Kabareskrim tidak akan dapat diintervensi oleh pihak manapun.
Herman meminta agar Sigit dapat mengungkap kasus-kasus besar serta melakukan pembenahan di internal Bareskrim agar lebih profesional. Selain menyoroti kasus Novel, Herman juga meminta agar kasus Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) segera diselesaikan.
Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel menjadi salah satu kasus besar yang harus dituntaskan oleh Sigit.
Kasus yang banyak mendapat perhatian publik ini masih terkatung-katung sejak peristiwa tersebut terjadi pada April 2017.
Polri tidak diam. Polri sudah melakukan beberapa upaya untuk mengungkap kasus ini, diantara membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang terdiri dari unsur Polri dan perwakilan KPK, tokoh masyarakat dan para pakar.
Setelah bekerja enam bulan, tim ini masih belum menemukan titik terang kasus Novel. Salah satu rekomendasi yang dikeluarkan TPF adalah pembentukan Tim Teknis.