BNN Ungkap Pabrik Narkoba di Tasikmalaya

Ungkap Kasus Narkoba, BNN Sita Dua Juta Pil PCC
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus narkoba jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) berkedok pabrik sumpit di Kota Tasikmalaya.
0 Komentar

TASIKMALAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus narkoba jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) berkedok pabrik sumpit di Kota Tasikmalaya. Sebanyak sembilan pelaku berstatus pembuat dan pengedar dari tiga wilayah berbeda juga ikut diamankan.
“Di tempat ini (Kota Tasikmalaya) adalah TKP produksi pembuatan obat-obatan dan juga narkoba yang telah diproduksi cukup lama, jenisnya PCC,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari saat jumpa pers di Tasikmalaya, Rabu (27/11/2019).
Ia menuturkan, hasil kerja sama jajaran BNN provinsi, kabupaten/kota dan kepolisian berhasil mengungkap tempat pembuatan dan peredaran obat terlarang di Kota Tasikmalaya kemudian di Kabupaten Kebumen dan Cilacap, Jawa Tengah.
Dari tiga lokasi itu, kata dia, berhasil mengamankan sembilan orang dari hasil penggerebekan, kemudian menyita barang bukti alat pembuatan obat, bahan baku untuk produksi dan obat narkotika siap edar ke sejumlah daerah di Indonesia.
“Narkotika jenis ini sangat diminati anak muda karena harganya murah dan terjangkau,” katanya.
Baca Juga: BNN: Jawa Barat Pengguna Narkoba Terbesar se-Indonesia
Sembilan orang yang diamankan diancam pasal berlapis yakni Undang-undang Kesehatan Pasal 114 dan Pasal 124 lalu Undang-undang Narkotika, lalu terancam dikenakan Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Pencucian Uang.
“Ancaman hukumannya minimal itu empat tahun penjara, maksimal hukuman mati,” kata Arman.
Arman menambahkan, rumah yang dijadikan tempat pembuatan narkotika itu diperkirakan sudah berlangsung selama satu tahun, dalam sehari mampu produksi pil PCC hingga 120 ribu butir.
“Per harinya dapat memproduksi sekitar 120 ribu butir pil PCC, bayangkan, jumlah itu sangat banyak,” katanya.
Hasil penggeledahan di tiga lokasi itu, kata Arman, jajarannya telah menyita dua juta pil PCC yang disimpan dalam karung plastik dan beberapa dus pil merek Carnophen.
Arman mengungkapkan, obat yang telah diproduksi itu disalurkan ke Cilacap kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah Indonesia melalui pelabuhan di Surabaya, Jawa Timur dengan lokasi yang dituju yakni Pulau Kalimantan dan Sulawesi.
“Pasarnya menyebar hampir ke seluruh Indonesia, termasuk di kota besar di Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi,” katanya.(ant/hyt)

0 Komentar