Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai penerbitan Perppu KPK merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
Hingga Senin (7/10), dia menjelaskan bahwa UU KPK yang telah disahkan oleh DPR belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Jika dalam 1 bulan undang-undang tersebut belum ditandatangani Presiden, otomatis UU KPK akan berlaku.(ant/hyt)