“Simalakama” Perppu KPK

"Simalakama" Perppu KPK
Ilustrasi.(antara)
0 Komentar

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., ada sejumlah opsi dalam mengatasi polemik UU KPK, yakni legislative review, judicial review, lalu perppu penundaan atau pembatalan undang-undang oleh Presiden.
“Artinya, ya, nanti UU itu disahkan, kemudian dibahas pada berikutnya biasa terjadi revisi UU,” jelas Mahfud pada hari Kamis (26/9) terkait dengan legislative review.
Untuk opsi penerbitan perppu oleh Presiden menjadi jalan keluar terakhir dalam mengatasi polemik perdebatan UU KPK dengan alasan kegentingan negara.
Penerbitan perppu diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 Pasal 22 Ayat (1), jika terjadi kegentingan yang memaksa, Presiden berhak mengeluarkan perppu.
“Itu gampang, ‘kan memang sudah agak genting sekarang, itu hak subjektif Presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu. Presiden menyatakan keadaan masyarakat dan negara seperti ini dan saya harus ambil tindakan (menerbitkan perppu) itu bisa dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu,” kata Mahfud Md. di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9) terkait dengan pertimbangan penerbitan perppu.
Sementara itu, masyarakat “mengusulkan” Presiden untuk menerbitkan perppu penangguhan UU KPK tersebut, salah satunya Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember Bayu Dwi Anggoni.
Dalam diskusi bertema “Perppu apa perlu?” pada hari Sabtu (5/10) di Jakarta, Bayu menjelaskan bahwa selama masa penangguhan, Presiden bersama DPR dapat membahas lagi pasal-pasal yang direvisi yang menimbulkan penolakan masyarakat.
“Publik bukan menolak tawaran ke MK. Publik menuntut pertanggungjawaban proses legislasi yang tidak prosedural,” kata Bayu.
Bahkan, Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebutkan hasil surveinya menunjukkan 76,3 persen responden mendukung Presiden menerbitkan Perppu KPK.
Selain itu, survei tersebut juga memperlihatkan sebesar 70,9 persen responden percaya UU KPK hasil revisi malah melemahkan lembaga antirasuah itu.
Kegiatan survei LSI dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 5 Oktober 2019 dengan jumlah responden sebanyak 17.425 orang.
Mekipun demikian, sejumlah parpol koalisi Indonesia Kerja, pendukung Jokowi, belum sependapat dengan usulan penerbitan Perppu KPK.
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh pada hari Rabu (2/10) mengatakan bahwa Presiden Jokowi bersama seluruh partai pengusungnya tidak akan mengeluarkan Perppu KPK.

0 Komentar