CIANJUR – YN (20) seorang ibu muda asal Kampung Cisuren, RT 01/05 Desa Sukanagalih, Kecamatan Takokak, Cianjur yang tega membunuh anaknya dengan membiarkan tenggelam di bak kamar mandi terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Cianjur, AKBP. Juang Andi Supriyanto menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjaran maksimal selama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 3 milliar.
Dijelaskan Juang, pihaknya langsung memerintahkan jajarannya ke lokasi dan mengamankan pelaku begitu mendapatkan laporan dari warga terkait dugaan pembunuhan seorang bayi yang dibiarkan tenggelam di sebuah bak berukuran 1,5×1 meter oleh ibunya sendiri.
Baca Juga:Tega, Ibu Muda Ini Bunuh Anaknya SendiriMUI Haramkan Kata Neraka, Iblis dan Setan Sebagai Nama Produk
“Pelaku diamankan di rumahnya sendiri. Kami pun langsung membawanya ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata dia di Mapolres Cianjur, Minggu (29/9/2019).
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari tersangka, saat pelaku sedang memandikan bayinya, dia sengaja meninggalkannya didalam bak mandi, karena merasa kesal kepada suaminya yang diduga telah selingkuh.
Sementara itu YN mengakui tindakannya tersebut. Dia pun menyelasi perbuatannya yang telah membuat anak pertamanya tersebut meninggal dunia.
Dirinya mengatakan, tindakan tersebut dilakukan lantaran kesal terhadap suaminya yang berselingkuh dengan perempuan lain sejak dia mengandung 7 bulan.
Menurutnya perselingkuhan tersebut diketahui setelah seorang wanita yang datang kepadanya dan meminta pertanggung jawaban dan sejumlah uang untuk menggugurkan bayi hasil perselingkuhan dengan suaminya
“Saya menyesal telah melakukan perbuatan itu, dan akan akan menanggung semua akibatnya,” pungkasnya. (bay/hyt)