CIMAHI – Puluhan jurnalis dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sangkuriang dan Jurnalis Cimahi – Kabupaten Bandung Barat (KBB), menggelar aksi mengecam terhadap kekerasan pers yang terjadi ketika meliput aksi mahasiswa yang menolak RUU KPK, RKUHP dan sejumlah Undang-Undang lainnya di Alun Alun Cimahi, Kamis.
Ketua IJTI Korda Cimahi-KBB, Edwan Hadnansyah menyebutkan sedikitnya ada 11 jurnalis yang mendapat intimidasi dari aparat pengamanan saat meliput aksi mahasiswa di sejumlah daerah.
“Menuntut agar aparat keamanan dan pihak lain tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis,” kata Edwan di Cimahi.
Sejumlah jurnalis yang mendapat intimidasi, kata dia, diantaranya ada di Jakarta 4 orang, 3 orang di Makassar, Jayapura 3 orang, dan palu satu orang.
Dengan adanya intimidasi berupa kekerasan tersebut, dia juga menuntut agar aparat pengamanan dalam hal ini kepolisian untuk mengusut kasus yang diduga dilakukan oleh anggotanya.
“Kami meminta agar Polri mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang meliput,” katanya.
Dia juga menuntut pemerintah agar membatalkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Karena menurutnya dalam RKHUP terdapat poin yang akan membuat pers dikontrol secara ketat.
“Kini kontrol tersebut mulai terlihat melalui aturan-aturan yang dibenturkan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999, salah satunya yang terlihat saat ini adalah RKUHP,” katanya.
Dengan demikian, ia berharap agar tuntutan tersebut dapat terlaksana dan jurnalis yang bertugas mendapat kenyamanan dan keamanan. Karena menurutnya pers merupakan pilar ke empat dalam demokrasi setelah lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Pers menurutnya merupakan kontrol atas ketiga lembaga tersebut dengan landasan kinerjanya check and balance. Agar dapat melakukan monitoring terhada ketiga pilar tersebut, kata dia, maka pers perlu mendapatkan jaminan kebebasan dalam melakukan tugasnya.(ant/hyt)