Kasi Pemerintah Desa Cipanas Ceceng Mudatsir mengatakan, laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Kepala Desa Cipanas memang masih dikerjakan. Karena masa Jabatan 2014 – 2020 dan itu haru dilakukan pengumpulan data, selain Sekdes yang sekarang ini masih baru PLH.
“Kalau berdasarkan aturan dari DPMD permohonan untuk pencairan DD tahap 3 harus dilampirkan laporan akhir masa jabatan, dan apabila tidak bisa selesai maka dana tersebut masuk SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) yaitu selisih antara surplus, defisit anggaran dengan pembiayaan netto,” kata Ceceng.
Menurutnya, targetnya sendiri di bulan September 2019 ini LPPDAMJ (laporan penyelenggaraan pemerintahan akhir masa jabatan) sudah harus selesai. Karena untuk pencairan DD tahap 3.
“Kalau semua laporannya belum selesai, artinya pencairan DD pun tidak bisa. Intinya LPPD Desa Cipanas akan diselesaikan pada bulan September ini,” tandasnya.(yis/sri)