Tak Sampaikan LPPD, DD Tak Bisa Cair

Tak Sampaikan LPPD, DD Tak Bisa Cair
LAPORAN: Plt Sekretaris Kecamatan Cipanas Tantan Ernawan menyebut barua da satu desa yang telah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir masa jabatan yakni Desa Sindanglaya. (FOTO: AYI SOPIANDI/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

Kasi Pemerintah Desa Cipanas Ceceng Mudatsir mengatakan, laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Kepala Desa Cipanas memang masih dikerjakan. Karena masa Jabatan 2014 – 2020 dan itu haru dilakukan pengumpulan data, selain Sekdes yang sekarang ini masih baru PLH.
“Kalau berdasarkan aturan dari DPMD permohonan untuk pencairan DD tahap 3 harus dilampirkan laporan akhir masa jabatan, dan apabila tidak bisa selesai maka dana tersebut masuk SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) yaitu selisih antara surplus, defisit anggaran dengan pembiayaan netto,” kata Ceceng.
Menurutnya, targetnya sendiri di bulan September 2019 ini LPPDAMJ (laporan penyelenggaraan pemerintahan akhir masa jabatan) sudah harus selesai. Karena untuk pencairan DD tahap 3.
“Kalau semua laporannya belum selesai, artinya pencairan DD pun tidak bisa. Intinya LPPD Desa Cipanas akan diselesaikan pada bulan September ini,” tandasnya.(yis/sri)

0 Komentar