Tak Sampaikan LPPD, DD Tak Bisa Cair

Tak Sampaikan LPPD, DD Tak Bisa Cair
LAPORAN: Plt Sekretaris Kecamatan Cipanas Tantan Ernawan menyebut barua da satu desa yang telah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir masa jabatan yakni Desa Sindanglaya. (FOTO: AYI SOPIANDI/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

CIANJUR – Baru satu desa yang telah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir masa jabatan di Kecamatan Cipanas. Sisanya dari tujuh desa yang ada belum menyampaikan. Padahal LPPD merupakan hal wajib bagi kepala desa yang habis masa jabatannya.
Plt Sekretaris Kecamatan Cipanas Tantan Ernawan menjelaskan, berdasarkan Permendagri no 46 tahun 2016, para kepala desa harus sudah menyampaikan LPPD lima bulan sebelum habis masa jabatannya. Untuk Kecamatan Cipanas ada tujuh desa, dan diantaranya habis masa baktinya di bulan Januari serta Februari.
“Baru Desa Sindanglaya yang sudah menyampaikan LPPD, sedangkan 6 desa lainnya setelah dikomunikasikan baru tahap penyusunan,” terangnya.
Diakuinya batas akhir penyampaian LPPD yakni awal bulan Oktober. Karena di bulan Oktober pun sudah memasuki tahapan pembentukan panitia pilkades, dan para kades memasuki masa lima bulan sebelum akhir jabatannya.
“Berdasarkan Permendagri no 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Pasal 5 LPPD akhir masa jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan. Tentunya ini harus dipatuhi dan dilaksanakan para kepala desa,” tegasnya.
Tantan menambahkan LPPD itu berisi laporan mengenai kegiatan desa baik penggunaan anggaran DD/ADD ataupun pengelolaan APBDes selama mereka menjabat. Nantinya laporan itu menjadi bahan evaluasi demi kemajuan desa kedepan.
“Sesuai dengan Pasal 7 LPPD berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan sebagaimana dimaksud ayat (2) antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan,” terangnya.
Menurutnya, jika tidak melaporkan LPPD akhir masa jabatan, nantinya desa tidak bisa mencairkan serapan anggaran 40 persen dana desa tahap akhir. Sehingga pihaknya mengimbau para kepala desa bisa segera menyampaikan berkas LPPD segera.
“Jangan sampai di akhir masa jabatan, kepala desa tak membuat laporan pertangungjawaban. Ini harus menjadi perhatian semua pihak, guna memberikan pemahaman dan edukasi kepada setiap kepala desa di akhir masa jabatannya jelang pelaksanaan pilkades,” jelasnya.

0 Komentar