CIANJUR – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Cianjur akan mengajukan revisi Peraturan Daerah Keagamaan untuk disesuaikan dengan Undang-undang Pesantren yang baru disahkan DPR RI.
Hal tersebut diutarakan Ketua Fraksi PKB Cianjur, Dedi Suherli dalam keterangan tertulisnya kepada cianjurekspres.net, Selasa (24/9/2019).
“Di Cianjur ini sudah ada beberapa perda, perda pendidikan keagamaan dan lainnya. Kita Fraksi PKB kedepannya berniat untuk mengajukan revisi atas perda-perda ini,” katanya.
Alasan Fraksi PKB akan mengajukan revisi, jelas Dedi, agar secara hirarki peraturan perundang-undangannya runtut dan sinergis dengan undang-undang pesantren.
“Insya Allah kita akan berusaha mewujudkan niat ini dengan mengusulkan Raperdanya melalui inisiatif DPRD agar masuk dulu di Propemperda tahun 2020,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, RUU Pesantren resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna 10 masa sidang I tahun 2019-2020, Selasa (24/9/2019). Pengesahan itu dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah.(hyt)