CIANJUR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur belum memiliki data jelas penyerapan tenaga kerja untuk kaum difabel untuk perusahaan swasta. Tidak hanya di perusahaan swasta, ternyata di lingkungan Pemkab Cianjur dan BUMD pun belum ada data pasti pegawai dengan penyandang disabilitas.
Padahal berdasarkan Undang-undang nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, tepatnya pada Pasal 53 ayat 1 dijelaskan jika Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Sedangkan, pada ayat dua pasal tersebut diterangkan juga untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Ricky Abdi Hikmat mengatakan ada 959 perusahaan yang berdiri di Kabupaten Cianjur, terdiri dari 109 perusahaan besar, 84 perusahaan sedang, 184 perusahaan menengah, dan 579 perusahaan kecil.
Dari ratusan perusahaan tersebut, penyerapan tenaga kerja mencapai 65 ribu tenaga kerja, yakni sebanyak 36.380 laki-laki dan tenaga kerja perempuan sebanyak 29.950 orang.
“Jika mengacu pada aturan penyandang disabilitas, dengan angka 1 persen seharusnya ada sekitar 600 kaum difabel yang bekerja. Namun, kami belum bisa pastikan jumlahnya sesuai dengan perkiraan tersebut atau tidak, karena kami pun belum memiliki data validnya,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Rabu (18/9).
Menurutnya, Disnakertrans akan melakukan pemeriksaan dan pendataan ke setiap perusahaan untuk memastikan angka penyerapan tenaga kerja untuk kaum difabel.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan bagian hubungan industrian untuk melakukan pengecekan, sekaligus menyosialisasikan jika ada aturan tersebut. Dimungkinkan ada perusahaan yang belum mengetahuinya,” kata dia.
Di sisi lain, kondisi serupa juga ternyata terjadi di lingkungan BUMD dan Pemkab Cianjur, dimana belum ada penyerapan untuk tenaga kerja dari kaum difabel.
Perumdam Tirta Mukti Cianjur misalnya, dari ratusan pegawai yang ada, belum ada satupun pegawainya yang merupakan penyandang disabilitas. Namun, rencananya pihak direksi Perumdam akan membuka kesempatan untuk kaum difabel bekerja di BUMD Cianjur tersebut.
“Kalau sekarang belum ada, mengingat rekrutmen pun untuk pergawai biasa belum dibuka karena jumlah pegawai yang terlalu banyak. Tapi kami buka kesempatan untuk sarjana di bidang lingkungan dan beberapa jurusan dengan catatan universitas atau perguruan tingginya sudah terakreditasi A. Kalau memang ada, baik penyandang disabilitas pun selama memenuhi persyaratan akademis kami akan terima,” ujar Dirut Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur, Budi Karyawan.