CIANJUR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur memusnahkan ribuan keping e-KTP yang rusak. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi blanko bekas yang tercecer dan penyalahgunaan e-KTP yang sudah tidak terpakai.
Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Sidiq El-Fatah, mengatakan, bebreapa hari lalu melakukan pemusnahan 2.000 keping e-KTP rusak dan tidak terpakai dengan cara dibakar.
“E-KTP itu yang rusak dan yang ditarik lantaran ada penggantian status dari pemilik e-KTP tersebut,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Rabu (4/9).
Dia mengatakan, e-KTP yang dimusnahkan dikumpulkan selama beberapa bulan terakhir. Namun sejak awal tahun pun Disdukcapil juga melakukan pengumpulan e-KTP dan dimusnahkan.
“Jadi ini sudah yang kesekian kali selama tahun ini. Sebelumnya ada dua agenda pemusnahan yang pertama 2.000 keping dan satu lagi sempai 6.000 keping,” kata dia.
Menurutnya, pemusnahan tersebut merupakan instruksi dari Dirtjen Dukcapil, supaya tidak ada blanko e-KTP yang rusak ataupun tidak terpakai lantaran penggantian data kependudukan yang tercecer.
“Tahapannya kami sudah lakukan, mulai dari penyisiran, pendataan, pelaporan, hingga akhirnya pemusnahan. Untuk caranya sendiri dimusnahkan dengan dibakar,” kata dia.
Dia menambahkan, hingga akhir tahun 2019, kemungkinan jumlah e-KTP yang dimusnahkan akan terus bertambah, mengingat setiap hari ada ratusan penduduk yang mengurus administrasi kependudukan, termasuk penggantian status di e-KTP. Hal itu membuat e-KTP yang sebelumnya harus dikembalikan dan akan dimusnahkan.(bay/sri)