CIANJUR – Pemekaran atau daerah otonomi baru (DOB) Kota Cipanas akhirnya mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Pemprov Jabar. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Pemprov Jabar nomor: 888/2B27/Pemkam tertanggal 2 Juli 2019.
Pada isi surat tersebut menerangkan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daera (RPJMD) 2018-2023 telah ditetapkan mempercepat pertumbuhan dan pemerataan, pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konekvitas wilayah dan penataan daerah, dengan tujuan pemerataan pembangunan dan sasaran terbentuknya daerah otonom baru (DOB) di Jawa Barat.
Beberapa usulan, pembentukan DOB telah tercatat di biro pemerintahan dan kerja sama. Di antaranya pembentukan DOB Kabupaten Cianjur Selatan dan Kota Cipanas pemekaran induk Kabupaten Cianjur, pembentukan DOB Kabupaten Bekasi Utara, pemekaran Induk Kabupaten Bekasi, pembentukan DOB Kabupaten Tasikmalaya Selatan, pemekaran Induk Kabupaten Tasikmalaya.
Hal tersebut untuk penyusunan bahan kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam melaksanakan amanat RPJMD tersebut. Ketua Harian CDOB Kota Cipanas, Saeful Anwar mengatakan, jika pihaknya akan terus mengawal proses pemekaran Kota Cipanas.
“Intinya hal-hal yang sudah kita sampaikan, baik itu ke pusat, provinsi maupun kabupaten secara administrasi sudah memenuhi syarat,” kata Saeful Anwar, Senin (26/8).
Saeful mengatakan, saat ini pemekaran Kota Cipanas ini sudah tercata di Provinsi Jawa Barat. “Artinya, Cipanas sudah menjadi agenda dari Provinsi Jabar untuk ditindaklanjuti menjadi daerah otonom baru (DOB),” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut tinggal bagaimana keseriusan dari bupati dan DPRD Kabupaten Cianjur dalam menindaklanjuti dan menanggapi hal-hal yang menjadi prinsip di suatu daerah untuk menjadi DOB. “Tinggal bagaimana bupati menyampaikan secara jujur dalam menyampaikan hal-hal terkait perkembangan situasi, dan pada pokoknya yang menyangkut administrasi,” terang Saeful.
Saeful mengatakan, biar bagaimanapun bahwa DOB Kota Cipanas ini sudah mendapatkan keputusan dari Pansus DPRD tingkat provinsi dan tinggal kesiapan dari DPRD Kabupaten Cianjur itu sendiri.(yis/red)