Astakira Desak BP3TKI Jabar Pulangkan PMI Bermasalah

Astakira Desak BP3TKI Jabar Pulangkan PMI Bermasalah
ASTAKIRA: Rahma (14) dan Mega Apriani (11) asal Garut merindukan ibundanya Wati binti Usep yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara penempatan Arab Saudi tepatnya di Khamis Muscat sudah 11 tahun tidak ada kabar. Perkara ini tengah ditangani Astakira. (FOTO: IST)
0 Komentar

CIANJUR – Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Asrakira) Pembaharuan Kabupaten Cianjur mendatangi Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Provinsi Jawa Barat, Senin (19/8).
Ketua DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Ali Hildan, mengatakan, kedatangan mereka ke Balai perlindungan TKI tersebut tidak lain untuk menindaklanjuti laporan terkait pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur yang mengalami permasalahan.
“Ada lima laporan yang kami tindaklanjuti, empat di antaranya warga Cianjur dan satu laporan dari luar daerah. Para PMI itu mendapatkan perlakuan kasar dari majikan, hak yang tidak dibayarkan, hingga sudah lama tidakada kabar dan diharapkan bisa pulang oleh keluarganya,” ujar Ali saat dihubungi melalui telepon seluler, kemarin (19/8).
Menurutnya, salah satu laporan PMI yang diminta astakira untuk segera ditindaklanjuti oleh BP3TKI ialah terkait kasus Alis Juariah asal Desa Haurwangi , Kecamatan Haurwangi yang hilang kontak 21 tahun. Bahkan diduga hak berupa gaji dari Alis sudah lebih dari 19 tahun tidak dibayarkan.
Selain Alis, ada juga Isah, PMI asal Kecamatan Tanggeung yang sudah 6 tahun tidak dipulangkan majikannya. Padahal berdasarkan ketentuan, PMI harus pulang dan memperbarui dulu pasport serta dokumennya dalam periode beberapa tahun, sebelum kembali bekerja di luar negeri.
“Kami meminta agar para PMI yang tak ada kabar itu segera dicari keberadaannya, sedangkan yang tidak dipulangkan segera bisa dipulangkan. Kami yakin pemerintah bisa menyelesaikannya,” kata dia.
Ali menambahkan, masalah PMI asal Cianjur masih banyak, bahkan setiap bulan tidak sedikit laporan yang masuk. Kebanyakan mereka yang bermasalah ialah PMI yang dokumen pemberangkatannya tidak legal.
“Tapi itu tidak masalah, mereka tetap warga Indonesia yang harus dibantu baik berangkat nya secara prosedural ataupun nonprosedural. Sebab pada akhirnya pemerintah sendiri harusnya memperketat prosedur pemberangkatan agar tidak ada oknum yang memberangkatkan PMI secara nonprosedural,” kata dia. (bay/sri)

0 Komentar