CIANJUR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur mengaku hanya menerima 500 keping blanko dalam setiap pemberian stok dari Pemerintah Pusat. Akibatnya pelayanan pencetakan E-KTP banyak yang tertunda.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Sidiq El-Fatah, mengatakan, pengadaan stok blanko menjadi kewenangan pusat, sedangkan daerah hanya bisa mengajukan untuk penambahan stok untuk pemenuhan kebutuhan.
Sayangnya, jumlah stok yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada. Bahkan pasca pemilu 2019, dalam setiap kali pengajuan, Disdukcapil hanya menerima 500 keping blanko.
“Sebelumnya memang stok yang diberikan sampai ribuan, jadi kami bisa kebut pencetakan. Kalau sekarang setiap kali mengajukan itu hanya dapat 500 keping. Saat pengajuan pun prosesnya bisa sepekan atau dua pekan,” kata dia saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (6/8).
Menurutnya, stok tersebut hanya akan bertahan selama dua hari, pasalnya permohonan pembuatan e-KTP bisa lebih dari 200 pemohon per harinya. Apalagi Disdukcapil juga berupaya mengutamakan pencetakan data E-KTP yang sudah siap cetak.
“Setelah dua hari, stok kembali kosong dan menunggu penambahan stok lagi yang kemungkinan jumlahnya juga tak banyak. Untuk saat ini pun sudah hampir habis dan belum ada konfirmasi lagi untuk mengambil stok ke pusat,” kata dia.
Sidiq menambahkan, kekosongan blanko untuk pencetakan E-KTP, akibatnya pencetakan 31.300 data siap cetak tertunda.
Dia menambahkan, meski stok terbatas, perekaman KTP baru dan perbaikan masih tetap dilayani, sedangkan upaya lain agar keperluan adminduk tetap terpenuhi, pihaknya kembali mengeluarkan surat keterangan yang berfungsi sama dengan KTP.
“Warga yang membutuhkan adminduk mendesak, kami berikan surat keterangan yang fungsinya sama dengan E-KTP. Sedangkan untuk perekaman tetap dilayani seperti biasa,” katanya.(bay/sri)