CIANJUR – Dinas Kelautan Perikanan dan Perternakan (DKPP) Kabupaten Cianjur menerjunkan 50 orang petugas kesehatan hewan untuk melakukan pemeriksaan ke setiap lokasi penjualan hewan kurban. Bahkan dinas juga membentuk posko pelayanan kesehatan untuk hewan kurban di kantor dinas dan pusat kesehatan hewan.
Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur, Parwinia, mengatakan, kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dari 29 Juli hingga 13 Agustus 2019.
“Jadi mereka akan melakukan pemeriksaan hewan ke tempat-tempat penjualan hewan kurban. Selain menyiagakan petugas, kami juga membuka posko pelayan kesehatan hewan kurban di kantor Dislutkanak,” kata dia kepada wartawan, Senin (29/7).
Dia menjelaskan, puluhan petugas pemeriksa kesehatan itu diambil dari tiga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yaitu UPTD Cipanas, Sukanagara dan Agrabinta.
“Puluhan petugas kesehatan dari masing-masing UPTD tersebut akan beredar ke berbagai wilayah dan melakukan tugasnya sesuai dengan arahan ketua posko pelayanan kesehatan hewan kurban,” ucapnya.
Dia mengatakan, sejumlah hewan kurban di Cianjur masih mendapat pasokan dari luar daerah, sehingga dalam pendistribusiannya perlu pengawasan. Setiap hewan kurban tersebut wajib dilengkapi dengan surat keterangan sehat dari daerah asal.
“Selain wajib dalam keadaan sehat, hewan kurban tersebut juga harus sudah memenuhi syarat kurban. Sedangkan untuk hewan kurban yang telah dilakukan pemerikaan kesehatan akan diberikan lebel kesehatan oleh Dinas,” katanya
Prawinia menambahkan penjualan hewan kurban untuk saat ini telah dipusatkan di dua lokasi yang berbeda, untuk penjulan kambing itu ditempatkan di Jalan Siliwangi nomor 36, sedangkan sapi tempatkan di sekitar Pasar Induk Pasirhayam (PIP).
“Agar tetap terpusat di dua lokasi tersebut kita melakukan kerja sama dengan Sat Pol-PP Kabupaten Cianjur dan Dinas Perdagangan dalam mengawasinya,” pungkasnya.(bay/red)