CIANJUR – Asep Zaenal Mutaqin diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Cieundeur, Kecamatan Warungkondang, belum lama ini. Sebab, dia diduga telah menyalahgunakan anggaran dana desa dan tidak pernah masuk kantor.
“Iya benar, jabatan Kepala Desa Cieundeur Kecamatan Warungkondang. Asep kita rekomondasikan ke Plt bupati dan Dinas PMD agar diberhentikan dari jabatannya,” terang Sekretaris Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Asep Suhara, Selasa (23/7).
Asep mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Kades Cieundeur pun selain tak pernah masuk Kantor (kerja) juga diduga menyalahi wewenang karena diduga menggunakan anggaran desa kurang lebih sebesar Rp 250 juta.
“Jadi, Kades Cieundeur ini selain diduga menggunakan anggaran desa, juga tidak pernah datang ke kantor desa,” katanya.
Asep mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan Itda memberikan waktu selama satu bulan sebelumnya yakni terhitung sejak 17 Juni hingga 17 Juli 2019.
“Karena tidak ada itikad baik, maka Itda pun memberikan rekomondasi ke Plt dan DPMD untuk memberhentikan sementara dari Jabatan Kades Cieundeurnya,” kata Asep.
Menurutnya, setelah nanti Itda memberikan rekom ke Plt maka untuk eksekusi ada ditangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). “Kalau eksekusi ada di DMPD,” kata dia.
Asep mengatakan, saat ini hanya baru Desa Cieundeur yang sudah ditangani, namun tidak menutup kemungkinan masih ada desa-desa lainnya yang akan diperiksa. “Hingga saat ini baru Kades Cieundeur yang sudah kita tangani, dan mudah-mudahan minggu depan ada lagi Kades yang akan kita periksa,” ujarnya.
Asep Zaenal Mutaqin mantan Kades Cieundeur mengaku bahwa dirinya sudah tidak aktif lagi menjadi Kades Cieundeur. Menurutnya hal tersebut atas dasar usulan dari Camat Warungkondang (Candra Dwi Kusuma).
“Pihak Kecamatan seolah saya ini sudah tidak ada lagi kewenangan apa-apa, bahkan hingga saat ini dana siltap dan yang lainnya tidak ada yang direkom oleh pemerintah kecamatan. Adapun saya diberhentikan jadi kepala desa, tidak jadi masalah karena jabatannya kurang lebih hanya 1,5 bulan lagi,” singkatnya.
Sementara itu, Camat Warungkondang Candra Dwi Kusuma belum bisa memberikan komentar hingga berita ini diterbitkan.