Dari laporan dan pengaduan tersebt, DKPP memutuhkan untuk menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga kepada Teradu I Hilman Wahyudi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Cianjur terhitung sejak dibacakannya Putusan tersebut.
Tak hanya kepada Hilman, DKPP juga memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Anggy Shofia selaku Anggota KPU Kabupaten Cianjur karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahkan sanksi peringatan juga diberikan pada Selly Nurdinah, Rustiman, dan Teradu Ridwan Abdullah masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Cianjur.
“Sudah keluar putusan, untuk saya disanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi, tetapi tidak menghilangkan statusnya sebagai anggota atau komisioner KPU. Hak dan kewajibannya sebagai anggota/komisioner tetap melekat,” ujar Ketua KPU Cianjur, Hilman Wahyudi, Kamis (18/7).
Menurutnya, jabatan Ketua Divisi Logistik Keuangan dan Rumah Tangga yang seharusnya melekat pada Ketua KPU bakal diisi oleh salah seorang dan empat komisioner lainnya. Namun Hilman belum bisa memastikan kapan pemilihan ketua divisi itu akan dilakukan.
“Karena keluar putusan ini, jabatan yang melekat tersebut bisa diisi oleh komisioner lainnya. Rencananya segera akan didiskusikan dan dipilih siapa yang akan mengisi jabatan tersebut,” kata dia.
Dengan adanya sanksi tersebut, Hilman mengaku bakal berbenah secara internal KPU supaya hal yang sama tidak terulang, mengingat Cianjur akan menghadapi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur pada 2020.
“Pertama pembenahan internal terutama komisenoner, struktur dan tata kelola sekretariat, pola kerja dalam pengelolaan logistik,” kata dia.
Namun Hilman tetap menegaskan jika permasalahan keterlambatan logistik tersebut bukan sepenuhnya kelalaian atau kesalahan dari KPU. Pasalnya logistik datang ke Cianjur pun telat, bahkan ada yang datan di beberapa hari sebelum pendistribusian.
“Jadi ada beberapa faktor, karena kan pengadaan logistik itu bukan kewenangan daerah, tapi pihak lain. Itupun sudah dijelaskan, namun dalam keputusannya tetap dikenakan sanksi. Maka dari itu kami juga akan tetap menjalankannya dan berbenah diri, termasuk lebih mempersiapkan tim untuk logistik, selain dari jumlah juga kekompokan dan kualias SDM-nya akan ditingkatkan,” kata dia.