DKPP Sanksi Komisioner KPU

DKPP Sanksi Komisioner KPU
0 Komentar

CIANJUR- Komisioner KPU Kabupaten Cianjur disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Bahkan Ketua KPU Cianjur, Hilman Wahyudi mendapatkan peringatan keras serta diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Keuangan Logistik dan Rumah Tangga.
Putusan sanksi dengan perkara nomor 109-PKE-DKPP/V/2019 itu dibacakan dalam sidang DKPP di Jalan MH Thamrin No. 14 pada Rabu (17/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin oleh ketua majelis Prof Muhammad bersama anggota Prof Dr Teguh Prasetyo, Dr Alfitra Salamm, dan Dr Ida Budhiati.
Ada empat pokok pengaduan yang dibahas dalam sidang tersebut, yakni padatanggal 17 April 2019, (Hari Pemungutan Suara) Para Teradu (Komisioner KPU, red) masih melakukan pendistribusian dan pengepakan kelengkapan pemungutan suara. Sementara menurut ketentuan H-1 seluruh kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS harus sudah terdistribusikan. Selain itu banyak ditemukan, surat suara yang tertukar antara Dapil 1 dengan Dapil 3, Dapil 2 dengan Dapil 5, yang mana hal tersebut akan merugikan Caleg Partai/Peserta
Pemilu.
Selain itu, pada 16 April 2019, Teradu I (Hilman Wahyudi) dengan sengaja telah mengeluarkansurat edaran untuk menarik Surat Suara dari beberapa PPK/PPS dan TPS untuk kepentingan kekurangan Surat Suara Kecamatan Cilaku. Karena penarikan surat suara sebagaimana dimaksud, tidak memiliki payung hukum yang jelas. Kemudian berkenaan dengan pengadaan logistik surat suara adalah merupakan hak dan kewajiban pihak perusahaan pengadaan (pihak ketiga) maka inisiatif yang dilakukan KPU Cianjur adalah inisiatif yang bertentangan dengan
Peraturan Perundang-Undangan.
Ketiga, Para Teradu juga diduga tidak konsisten dalam melaksanakan tahapan penghitungan hasil suara Pemilu 2019, karena tidak menindaklanjuti form keberatan dan catatan tingkat PPK/Kecamatan serta melaksanakan rekapitulasi pada 7 Mei 2019 yang mana sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh peraturan.
Sedangkan pada poin keempat, Para Teradu tidak memberikan bimbingan teknis dan pengawasan, sehingga pelaksana pemilu tingkat PPK, PPS dan KPPS, banyak melakukan kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang berakibat PPS di 360 desa se-Kabupaten Cianjur tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS.
Dalam pengaduannya, pengadu juga menyertakan sembilan barang bukti, di antaranya screenshoot percakapan Whatsapp komisioner KPU, pemberitaan di sejumlah media cetak, surat edaran KPU yang ditandatangani oleh Teradu I yang memerintahkan 6 PPK, hingga suart pernyataan pemilih yang tidak bisa memilih karena keterlambatan logistik.

0 Komentar