120 Ribu WP Belum Bayar Pajak Kendaraan

120 Ribu WP Belum Bayar Pajak Kendaraan
TERJARING: Seorang wajib pajak tengah menyelesaikan administrasi setelah terjaring dalam operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang dilaksanakan tim gabungan baru-baru ini. (FOTO: IKBAL SELAMET)
0 Komentar

Lebih lanjut dikatakan, pada operasi gabungan ternyata beberapa kali pengguna kendaraan plat merah diketahui belum memenuhi kewajiban mereka saat terjaring operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). ”Karena memang pembayaran pajak dibebankan kepada pengguna ya, jadi sejauh ini masih banyak yang belum bayar,” kata Eka.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkab Cianjur Gagan Rusganda mengatakan, pajak kendaraan dibebankan pengguna kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Cianjur, kecuali kendaraan operasional seperti mobil pemadam kebakaran. Hal tersebut telah menjadi aturan yang diberlakukan sejak 2017 lalu.
”Tercatat ada sebanyak 198 kendaraan yang digunakan oleh eselon II dan III. Nah, yang memakai ini menjadi wajib pajak dan bertanggungjawab untuk melakukan pembayaran,” kata Gagan.
Dia mengatakan, adanya peraturan tersebut menegaskan jika kewajiban pajak itu melekat kepada semua pengguna kendaraan dinas. Namun, Gagan mengaku tidak mengetahui alasan pasti mengapa para pengguna kendaraan belum memenuhi kewajiban membayar pajak.
Menurut informasi, beberapa tahun ke belakang kendaraan pejabat yang belum membayarkan pajak langsung ditarik oleh pemkab sebagai bentuk sanksi. Akan tetapi, pada 2019 ini diakui belum ada aturan seperti itu sebagai tindakan tegas kepada pengguna.
”Jadi diimbau, sebaiknya pengguna kendaraan dinas ini membayarkan pajaknya. Harus sadar kalau mereka itu merupakan wajib pajak yang terikat,” ujar dia.(bay/sri)

0 Komentar