Dadan mengatakan, hal tersebut nantinya uang retribusi yang sudah terkumpul akan dikembalikan ke masing-masing pengelola baik itu yang mengelola parkiran motor, mobil roda empat dan bus.
“Kalau untuk bus akan dikenakan tarif sebesar Rp 15 ribu namun akan dikembalikan ke bagian penanganan petugas penertiban bus sebesar Rp 5 ribu, begiti juga untuk mobil roda empat Rp 8 ribu dan akan dikembalikan Rp 3 ribu, sedangkan untuk motor akan dikenakan Rp 5 ribu dan akan dikembalikan ke juru tertib kendaraan roda dua,” katanya.
Dijelaskan Dadan hal tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Dinas Pariwisata, dan Dinas terkait lainnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan dan Jasa perwakilan dari Kebun Raya Cibodas (KRC) Soleh mengaku, jika dirinya tidak memutuskan dari hasil pertemuan tersebut. Pihaknya hanya sebatas mengetahui saja, karena untuk kebijakan ada dipucuk pimpinan.
“Kalau yang saya tahu, dari pertemuan ini nantinya memang akan dilakukan penarikan retribusi oleh Pemerintahan Desa Cimacan, namun bukan penarikan untuk perparkiran kendaraan yang akan masuk ke dalam kawasan wisata Cibodas melainkan retribusi untuk sampah atau K-3,” pungkasnya.(yis/sri)