CIANJUR – Tujuh orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dikirim ke Panti Satuan Pelayanan Rehabilitasi Tuna Sosial di Sukabumi. Mereka yang dikirim hasil dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur , Selasa (2/7) malam.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Muzani Saleh, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Heru Haerul Hakim, mengatakan, Satpol PP berhasil menangkap tujuh perempuan dan satu waria saat operasi Pekat.
“Dari Hasil BAP ke tujuh perempuan itu mengakui sebagai PSK, sehingga kami mengirimnya ke panti di Sukabumi. Untuk waria kami melakukan pembinaan pengawasan dan sosialisasi agar tidak melakukannya lagi,” katanya.
Heru menjelaskan, delapan orang itu di amankan dilokasi berbeda, diantaranya, Kecamatan Sukaluyu, Cibereum, Kecamatan Cugenang, dan Kota Bunga Cipanas. Mereka ditangkap sedang didalam kamar tengah berduaan dengan lawan jenis yang bukan suaminya.
“Dengan ditangkapnya didalam kamar berduan dan bukan suaminya, itu sudah membuktikan akan melakukan maksiat, sehingga kami amankan dan lakukan pendataan,” katanya.
Menurutnya, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur, No 21 Tahun 2000 tentang larangan pelacuran, Perda No 13 tahun 2013 tentang pengendalian dan penegakan penyakit masyarakat di Kota Santri, serta Perda No 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kami mengacu pada Perda Kabupaten Cianjur. Untuk kenyamanan dan keamanan kota santri, agar bersih dari maksiat,” kata dia.
Sebelum dikirim ke panti, lanjut dia, para perempuan tersebut terlebih dahulu mendapatkan sosialisasi dari Dinas Kesehatan dan melakukan pengecekan test VCT. Hal itu untuk mengantisipasi bila ada yang terkena penyakit HIV/AIDS bisa langsung ditangani.
“Itukan juga menjadi resikonya, karena pekerja asusila berisiko terserang virus tersebut. Selain itu, kegiatan operasi pekat ini akan dilakukan rutin agar Kabupaten Cianjur bersih dari maksiat,” pungkasnya. (bay/sri)