PPDB Sistem Zonasi Harus Dievaluasi

PPDB Sistem Zonasi Harus Dievaluasi
DAFTAR ULANG: Orang tua siswa tengah melakukan daftar ulang setelah anaknya diterima di sekolah yang dituju (FOTO: JOB3)
0 Komentar

SUKABUMI – Pelaksanaan daftar ulang yang mendaftar melalui sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 2 Sukabumi sejauh ini berjalan dengan lancar. Meski sebelumnya sempat ada sejumlah orang tua yang ingin mendaftarkan sekolah anaknya karena diwilayah kecamatan tidak ada sekolah negeri.
Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang kesiswaan sekaligus sebagai ketua panitia PPDB SMAN 2 Sukabumi, Ramlan Adi Wijaya mengatakan, untuk pelaksanaan dari mulai daftar ulang sampai sekarang pelaksanaannya berjalan dengan baik.
“Sebagai sekolah negeri, SMAN 2 Sukabumi dalam PPDB selalu tak pernah kekurangan peminat, sehingga dari jumlah kuota yang diperlukan terpenuhi. Karena masyarakat sekarang lebih realistis lah melihat sekolah yang berada di Sukabumi, mungkin mereka lebih berpikiran tetap sebisa mungkin bangaimana anaknya bisa sekolah di negeri,” kata dia kepada Sukabumi Ekspres, Selasa (2/7).
Ramlan melanjutkan, jumlah kuota yang disediakan sebanyak 12 rombel, dengan jumlah 36 siswa setiap kelasnya, dengan total keseluruhan 432 siswa. Selain itu, ada beberapa kendala dengan pelaksanaan PPDB melalui sistem zonasi, salah satunya masih ada saja orangtua yang memaksakan anaknnya untuk masuk ke sekolah negeri, padahal jarak dari rumah ke sekolah sangat jauh.
“Kendala dalam menggunakan sistem sekarang mungkin lebih ke masyarakat yang bertempat tinggal di kecamatan, yang tidak memiliki sekolah negeri agak kesulitan. Sehingga ini menjadi komplen tersendiri bagi beberapa masyarakat, karena tempat tingal mereka jauh dari sekolah yang di tuju,” ungkapnya.
Kondisi ini membuat masyarakat terhambat untuk mendaftar ke sekolah yang diharapkan. “Ini yang menjadi kendala di masyarakat, bagi kami sendiri yang ada di sekolahan kami hanya pelaksana aturan, sedangkan di satu sisi pemahaman masyarakat tentang PPDB juga belum sepenuhnya. Karena masih berfikir bahwa sekolah ini harus ke tempat yang favorit dan bagus, padahal jarak tempat mereka sudah tidak sesuai dengan aturan zonasi yang ada,” tandasnya.
Harapannya untuk pelaksanaan PPDB, untuk penggunaan aturan zonasi bisa dilakukan evaluasi dari pemerintah, baik provinsi maupun pusat. “Peraturan ini harus lebih berpihak pada masyarakat di tempat tinggalnya. Sehingga kesulitan-kesulitan di tahun ini tidak terjadi lagi di tahun berikutnya, minmimal dengan penambahan kuota,” pungkasnya (job3/sri).

0 Komentar