CIANJUR – Andri Sutiawan (17), warga Kampung Celak, Desa Mekarmulya, Kecamatan Pasirkuda, dipasung keluarganya selama 2 tahun. Sebab, Andri dianggap mengalami orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan dikhawatirkan dapat meresahkan warga sekitar.
Tapi kini, Andri telah dibebaskan oleh Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, yang didampingi Ketua Sundawani Cianjur, Iwan Rio Mustofa.
Mulanya, mereka mendapatkan laporan dari warga bahwa ada seorang pemuda yang dipasung oleh keluarganya.
Hal itu bukan tanpa alasan. Menurut keterangan warga bahwa Andri mengalami depresi dan sering mengamuk.
Dikhawatirkan menimbulkan keresahan dan melukai warga, akhirnya Andri pun dipasung dengan cara dikurung.
“Andri kami bawa ke RSUD Pagelaran untuk ditangani secara intensif,” kata Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, Minggu (30/6).
Dia mengatakan, perkembangan Andri akan terus dipantau hingga dipastikan tidak lagi mengalami ODGJ. Bahkan, Herman pun berencana akan membangun rumah keluarganya lantaran tidak layak huni.
“Keluarga Andri juga tergolong orang yang kurang mampu. Makanya, rumah itu akan kami bangun secara gotong-royong bersama warga,” ungkapnya.
Di samping itu, lanjut dia, Pemkab Cianjur menargetkan pada 2020 mendatang Kota Santri ini bebas pasung. Herman pun meminta kepada semua pihak agar bisa bekerja sama untuk menyukseskan program tersebut.
“Caranya cukup dengan melaporkan jika ada warga yang dipasung kepada kami. Maka, kami akan menindaklanjutinya. Semua biaya berobat akan ditanggung oleh pemerintah,” ungkapnya. (red/sri)