Dalam persidangan tersebut, Herman menjelaskan jika dirinya diminta uang oleh oknum KPK Gadungan beserta timnya sebagai bentuk atensiuntuk petugas KPK di Jakarta.
“Katanya ada atensi, dana tersebut dipakai untuk ke luar negeri. Hal itu disampaikan di pertemuan kedua setelah terjadinya OTT oleh KPK di Cianjur,” ujar Herman.
Menurutnya, di pertemuan berikutnya salah seorang yang datang bersama terdakwa di pertemuan pertama dan kedua, yakni Ridwan Mubarok memberikan nomer rekening yang harus ditransfer.
Herman mengaku uang senilai Rp 30 juta tidak langsung ditransfer, namun lantaran hampir setiap hari orang dekat dari terdakwa terus menghubungi maka dirinya kemudian menyuruh sekretaris pribadinya untuk mengirimkan uang ke rekening yang diterima sebelumnya.
“Saya merasa tertekan karena terus di hubungi, baik berupa chat ataupun telepon. Jadi saya kirimkan, karena tidak mau ambil pusing. Tapi saya juga kemudian berdiskusi dengan keluarga untuk melaporkan kejadian ini,” kata dia.
Menurut Herman uang yang ditransferkan itu merupakan uang pribadi. Sehingga nilai tersebut dianggapnya cukup besar sebagai kerugian materil dengan adanya pemerasan dari oknum itu.
Selain Herman, Mantan Sekda Cianjur, Oting Zaenal Mutaqin mengaku juga sempat didatangi oleh terdakwa. Sebelum pertemuan, salah seorang dari tim terdakwa menghubungi Oting dan memberitahu jika ada anggota KPK yang ingin bertemu.
“Sejak awal saya curiga, tidak mungkin KPK tiba-tiba ingin bertemu dan melalui perantara. Secara pola pun sudah tidak masuk akal, tapi saya layani untuk membuktikan orang tersebut benar atau tidak dari KPK,” kata dia.
Pada pertemuannya dengan mantan sekda yang kini menjadi Plt Kepala Disdikbud itu, terdakwa menyebutkan akan ada OTT. Namun pejabat selanjutnya akan aman dan jika Oting ingin memiliki jabatan, bahkan yang tertinggi di tingkat kabupaten bisa diurus kan dengan mudah.
Tetapi, terdakwa meminta uang sebesar Rp 120 juta untuk mengurus permohonan jabatan tersebut kepada kepala daerah pengganti dari bupati yang ditangkap KPK.
“Saya bilang saya mah tidak mau jabatan lagi, jadi sekda kan sudah pernah. Apalagi harus mengeluarkan nominal yang tidak sedikit. Setelah ditolak, terdakwa ataupun timnya tidak pernah berkomunikasi lagi dengan saya,” kata dia.(bay/red)