CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur melarang para pejabatnya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Sanksi pun akan diberikan pada mereka yang ketahuan menggunakan fasilitas negara tersebut saat mudik.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, Pemkab Cianjur sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan kendaraan dinas, terutama para pejabat yang mendapatkan fasilitas mobil dinas.
“Aturan dari pusat ya memang dilarang, jadi kami melanjutkan dengan mengeluarkan surat edaran ke setiap OPD,” kata dia saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (30/5).
Menurutnya, Pemkab tidak akan melakukan penarikan kendaraan dinas selama musim mudik dan arus balik untuk memastikan tidak ada pejabat yang menggunakan kendaraan dinas, pasalnya dia menilai para pejabat sudah dewasa dan tahu aturan.
“Mereka kan bukan anak kecil yang harus terus diawasi, apalagi sampai ditarik dulu. Saya percaya tidak akan ada pejabat yang pakai kendaraan dinas untuk mudik,” kata dia.
Herman menambahkan, sanksi akan diberikan jika memang nantinya ada yang ketahuan melanggar aturan tersebut. “Pasti ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.
Di samping itu, Herman juga mengharapkan pelaksanaan mudik dan arus balik Idul Fitri 1440 Hijriah ini berjalan dengan lancar. Meskipun kemungkinan akan ada peningkatan volume kendaraan dengan diberlakukan ya one way untuk jalan tol.
“Makanya kami juga persiapkan segalanya mulai dari jalur alternatif, fasilitas penerangan dan rambu, hingga perbaikan di jalur utama mudik,” kata dia.(bay/sri)