CIANJUR – Plt Bupati Cianjur, H Herman Suherman, menerima penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Gedung BPK perwakilan Jawa Barat, Selasa (28/5).
Dalam penyerahan tersebut didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Andri Suryadinata. Usai melaksanakan penyerahan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat kembali menyerahkan LHP kepada 13 entitas pemeriksaan.
Penyerahan LHP tersebut sekaligus menutup rangkaian acara penyerahan LHP BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018. Ketigabelas entitas tersebut Pemerintah Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.
Sama halnya dengan penyerahan LHP BPK sebelumnnya, penyerahan LHP BPK Tahan II ini juga dilakukan secara terbuka dan bertempat di Auditorium lantai 5 Gedung BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Jalan Moch Toha Nomor 164 Bandung. LHP BPK diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa SST MAcc Ak kepada ketua atau wakil ketua DPRD dan pimpinan daerah atau yang mewakili pada masing-masing entitas pemeriksaan.
“Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” kata Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Dalam Hal itu, kata dia, sesuai dengan pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan sesuai rencana aksi action plan yang telah disampaikan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
“BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi dan pelaksanaan action plan melalui pertemuan konsultasi,” pungkasnya.(red/sri)