CIANJUR – Ratusan sertifikat hak atas tanah di Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Minggu (26/5) dibagikan kepada masyarakat. Sertifikat yang dibagikan di aula Desa Sukamanah, Kecamatan tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.
Nampak hadir dalam pembagian sertifikat PTSL, Sekretaris tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur Asep Nurohman dan anggotanya, Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang Enang Saepudin.
“Pembagian sertifikat ini merupakan kelanjutan dari yang sudah dilaksanakan sebelumnya. Kami dari Kantor Pertanahan akan menyampaikan kepada masyarakat jika sudah selesai dan tentunya setelah pemberkasan lengkap semua,” kata Asep Nurohman.
Dalam pelaksanaan program PTSL lebih mudah dibandingkan dengan program reguler. Artinya persyaratan yang harus dilengkapi relatif lebih mudah dengan ketentuan bisa dipertanggungjawabkan.
“Ini bedanya dengan penerbitan sertifikat reguler. Kalau wilayah yang terkena program PTSL ini seluruh bidang tanah yang ada dilakukan pengukuran dan pemetaan, mau itu mengajukan sertifikat atau tidak,” tegas Asep.
Pihaknya juga menjelaskan, untuk sertifikat program PTSL ini dikenakan biaya untuk pemberkasan sebagaimana keputusan bersama tiga menteri sebesar Rp 150 ribu.
“Biaya ini bukan untuk penerbitan sertifikat, kalau untuk sertifikatnya nol rupiah. Ini untuk pemberkasan di bawah, termasuk didalamnya untuk pembelian patok dan transportasi petugas di desa atau keluarahan,” jelasnya.
Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang Enang Saepudin menyambut baik selesainya sertifikat hak atas tanah program PTSL diwilayahnya. Dengan terbitnya sertifikat merupakan salah satu bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah.
“Dengan memiliki sertifikat tanah ini, secara hukum sudah sah bahwa tanah yang bersertifikat merupakan hak milik. Ini patut di apresiasi, karena selain legalitasnya jelas, biaya pengurusannya juga tidak memberatkan,” kata Enang.
Adanya sertifikat hak atas tanah kata Enang juga berpengaruh terhadap harga jual tanah. Sehingga secara tidak langsung nilai ekonomisnya tanah tersebut juga meningkat.
“Secara ekonomi jelas dengan tanah sudah bersertifikat bisa juga di agunkan sertifikatnya, misalnya ke bank. Berarti nilai ekonominya meningkat dibandingkan belum sertifikat,” paparnya.
Y Hidayatullah (58) warga Kampung Kedung Hilir, Desa Sukamanah tak henti-hentinya bersyukur karena telah memiliki sertifikat hak atas tanah. Ia mengaku sudah lama mendambakan memiliki sertifikat, tapi karena biayanya yang tinggi urung untuk memohon ke Kantor Pertanahan.