Siswa Berprestasi, Perlukah Guru Berprestasi?

0 Komentar

MARI kita tinjau terlebih dahulu Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan , akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Adapun yang dimaksud pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sedangkan, sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai pendidikan nasional.
Berdasarkan uraian paragraf di atas, tentu saja para guru terlibat di dalamnya. Akan tetapi, keterlibatan guru berkaitan dengan makna pendidikan pada Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tersebut adalah keterlibatan secara manajerial. Keterlibatan termaksud yaitu mengusahakan potensi seluruh peserta didik dapat berkembang dengan baik atau mencapai titik maksimal. Pengembangan potensi peserta didik ini tentu saja melalui proses pembelajaran aktif dan kreatif yang direncanakan oleh para guru. Penghujung harapan dari semua itu yaitu terciptanya peserta didik yang berprestasi baik untuk bekal dirinya menjalani kehidupan di masyarakat dan dapat menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa serta negara.
Sangat beragam kegiatan yang direncanakan oleh Dinas Pendidikan yang bertujuan untuk mewujudkan serta meningkatkan prestasi peserta didik. Olimpiade Sains Nasional misalnya, ajang ini begitu bergengsi meningkatkan pamor knowledge yang dimiliki para peserta didik. Ajang prestasi lainnya yaitu FLS2N (Festival Lomba Seni Siswa Nasional). Ajang ini mengedepankan prestasi dengan cara adu bakat seni. Sedangkan peserta didik yang menguasai kemampuan di bidang olah raga, maka mereka akan berkompetisi melalui O2SN
(Olimpiade Olahraga Siswa Nasional). Lomba Debat Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, Galaksi, Pentas PAI, Duta Bahasa dan lain-lain adalah ajang-ajang kompetisi prestasi para peserta didik yang rutin diselenggarakan.
Apakah hanya siswa yang perlu berkompetisi dalam prestasi? Tidak perlukah guru berkompetisi dalam prestasi? Mari kita tinjau Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Pasal 14 ayat 1.d): Guru memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan atau kompetensi dalam menjalankan keprofesionalitasnya untuk mencapai pendidikan nasional. Sangat jelas yang tertera pada pasal  tersebut bahwa pemerintah juga menyediakan wadah untuk guru melakukan kompetisi prestasi. Olimpiade Guru Nasional (OGN), setiap tahun ajang kompetisi ini hadir untuk memberi penghargaan kepada para guru yang berkompetensi di bidang studinya masing-masing. Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan menengah dan Pendidikan Khusus, juga selalu diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada para guru yang berkompetensi baik. Selain kedua jenis kompetisi yang sudah disebutkan di atas, masih banyak lagi ragam kompetisi untuk para guru.

0 Komentar