Pengendara Sepeda Tewas Ditabrak ‘Plat Merah’

0 Komentar

Kanit Laka lantas Polres Cianjur, Ipda Iwan Hendi, mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, terutama untuk mengetahui penyebab hingga terjadinya kecelakaan yang menewaskan laki-laki lanjut usia tersebut.
“Kami masih periksa di kantor. Benar pelaku yang bernama Tatang merupakan pejabat dan menggunakan mobil plat merah. Tapi untuk di Dinas mana, pejabat setingkat apa, dan penyebab tabrakannya masih didalami,” kata dia.
Dia menambahkan, pelaku terancam Undang-undang nomor 22 Tahun 1999 pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun. Dalam pasal tersebut dijelaskan, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah.(bay/red)

0 Komentar